Selasa, 28 Juli 2020

Sepuluh Syarat Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Pandeglang


Belajar dari rumah yang banyak dikeluhkan, menuntut segera diberlakukannya kembali pembelajaran tatap muka. Kadisdik Kabupaten Pandeglang menyatakan bahwa pembelajaran tatap muka akan dimulai bulan Agustus yang akan datang setelah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, diantaranya Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang.
Meskipun pembelajaran tatap muka segera dimulai, bukan berarti pelaksanaannya sama dengan tatap muka sebelum pandemi. Ini 10 hal yang menjadi persyaratan:

1. Surat rekomendasi dari Puskesmas setempat
2. Surat dukungan dari orang tua atau wali siswa untuk belajar tatap muka.
3. Surat oersetujuan dari pengawas sekolah.
4. Foto kelengkapan sarana kebersihan, berupa tempat cuci tangan di depan gerbang sekolah.
5. Foto petugas pemeriksa suhu tubuh beserta kelengkapannya.
6. Foto ruang guru yang jarak antar bangku sesuai pedoman jaga jarak fisik.
7. Foto ruang belajar dengan bangku sesuai dengan pedoman jaga jarak fisik.
8. Foto petugas UKS di ruang UKS
9. Foto petugas sedang membersihkan toilet.
10. Memasang spanduk sekolah daerah wajib masker.
Seluruh persyaratan dikirimkan ke kantor Dinas Pendidikan, paling lambat tanggal 31 Juli 2020.

Info diperoleh berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Unggulan

Cerita dari Masa Lalu #2

  Klik untuk membaca bagian sebelumnya Ekspresi kecewa, jelas terlukis di wajah Resti. Menelpon balik? Resti menghilangkan kemungkinan itu....